KERINCI, AP – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kerinci cukup meresahkan, aktivitas ini tidak jarang dikeluhkan warga, selain merusak lingkungan beberapa kali banjir akibat galian C terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Kerinci.
Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari PDI Perjuangan Jon Efendi mengatakan kalau aktivitas galian C di Kerinci memang sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Dia bahkan mengkritik Bupati Kerinci yang menurutnya berdalih di balik Pemerintah Provinsi Jambi. “Tidak bisa hanya berkata ini kewenangan Provinsi. Ini menyangkut rakyat kerinci,” kata Jon, Senin (7/9).
DPRD kata Jon sangat sering menyoroti fenomenan galian C setiap melaksanakan rapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, atau saat paripurna. “Kita selalu suarakan di setiap pandangan fraksi. Bupati harus segera bertindak cepat dan tegas,” kata Jon.
Sementara itu, politisi PKB Mensediar juga menyesalkan kondisi galian C ilegal yang ada. Anggota DPRD dari Dapil 3 Kerinci mengatakan, setelah adanya pernyataan dari Dinas ESDM Provinsi Jambi bahwa pemerintah kabupaten kota punya kewenangan dalam menindak tambang ilegal di daerahnya masing-masing.
“Kita bukan hanya mempermasalahkan izin, tapi kerusakan lingkungan. Selalu jawabannya (pemerintah daerah) dikaitkan dengan izin yang merupakan kewenangan provinsi,” kata dia.
Dia mempertanyakan apakah Bupati Kerinci tidak mengetahui hal ini atau memang pura-pura tidak tahu. “Bupati selalu memberikan alasan kalau izin di Provinsi.”
Pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi beberapa waktu lalu pernah mengeluarkan pernyataan kalau hanya ada dua galian C yang memiliki izin IUP bebatuan. Dua izin itu dipegang oleh Putra Apri Remon dan Ramli Umar dan selebihnya adalah galian ilegal. Kepala Dinas ESDm Provinsi Jambi Hari Andria kala itu mengatakan kalau untuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan ranah dari penegak hukum. Masyarakat bisa ambil peran dengan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak penegak hukum.
Pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci 2019 lalu juga pernah mendiskusikan soal galian C dan dampak lingkungan. Pihak yang ikut diskusi itu diantaranya pihak Polrs, Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan, pihak Kecamatan serta pengusaha galian C. Dari pertemuan itu disepakati jika galian C yang tidak mengurus izin tiga bulan sejak kesepakatan harus berhenti beraktivitas. (Red/Yov)