Sengeti, AP – Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Jilid II di Kabupaten Muarojambi, saat ini sudah mulai memasuki tahap yang cukup panas. Pasalnya, Panitia Pengawas Pmilu (Panwaslu) Muarojambi sudah merekomendasi 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Bupati Muarojambi, yang diduga terindikasi mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon). Kendati demikian, Panwaslu Muarojambi dianggap over kewenangan oleh Pengamat Politk dan Hukum Provinsi Jambi, karena belum adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Drs. Asa’ad Isma M. Pdi, salah seorang Pengamat Politik Provinsi Jambi mengatakan, kewenangan Panwaslu untuk memantau pasangan calon setelah sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU. Artinya saat ini belum ada bakal calon.
“Penetepan bakal calon tanggal 24 Oktober ini (2016, red). Kewenengan Paswaslu setelah sudah ada penetapan,” katanya.
Bahkan, katanya belum ditetapkan paslon sebagai bakal calon bupati belum tentu lulus.
“Intinya Panwaslu kewenanganya setelah ada penetapan calon,” kata Dosen Fakultas Usuluddin, IAIN ini.
Hal yang sama yang sampaikan, Arfa’I Sanifah Majid, MH, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Dosen Unja, Fakultas Hukum, mengatakan dalam konteks penegakan hukum di pemilu hanya bisa dilakukan oleh Panwaslu ketika sudah ada calon tetap.
“Penegakan hukum oleh Panwaslu kalau sudah ada bakal calon yang ditetapkan KPU,” sampainya.
Selajutnya, tokoh muda NU ini menyebutkan, jika saat ini dilakukan oleh panwaslu Muarojambi maka itu katanya tidak tepat, karena saat ini belum kewenangan Panwaslu. Namun demikian hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan, tidak jadi masalah. Tetapi katanya lagi, sifatnya bukan rekomendasi.
“Kalau sifatnya pencegahan Panwaslu hanya cukup mengerim surat kepada bupati atau BKD, agar PNS untuk mentaati aturan ASN, tetang larangan untuk ikut dalam perihal pemilu itu,” terangya.
“Kuncinya, kalau sifatnya rekomendasi untuk penegakan hukum belum tepat, karena belum ada penetapan bakal calon. Dan kalau sifatnya pencegahan boleh-boleh saja, tetapi sifatNYA hanya memberi tahu tentang aturan hukum PNS tidak boleh ikut serta. Bukan rekomendasi atau putusan Panwaslu. Artinya jika itu dilakukan Panwaslu menyalahi aturan over kewenangan,” terangnya. bds