JAKARTA, AP – Presiden Joko Widodo meminta agar kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dapat ditingkatkan.
“Selain taat dalam menjalankan protokol kesehatan, saya minta kualitas demokrasi kita dijaga, ditingkatkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/9).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” melalui “video conference”.
Pilkada Seretak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 di 270 daerah. Pada 4-6 September 2020 lalu para bakal calon peserta pilkada sudah mendaftarkan diri ke kantor KPUD masing-masing.
“Kita ingin dalam posisi yang sulit seperti ini demokrasi semakin dewasa, demokrasi kita semakin matang. Oleh sebab itu yang pertama saya minta kepada aparat birokrasi, TNI dan Polri terus bersikap netral dan tidak memihak pada satu pasangan calon tertentu,” tegas Presiden.
Selain memperingatkan ASN dan TNI/Polri, Presiden Jokowi juga meminta agar KPU dan KPUD tidak membiarkan narasi yang memecah-belah persatuan dan kesatuan.
“Kedua kita tidak membiarkan, jangan membiarkan penggunaan bahasa-bahasa, penggunaan narasi, penggunaan simbol-simbol yang membahayakan persatuan dan kesatuan masyarakat. Harus ada ketegasan jangan sampai menggunakan politik-politik identitas, politik SARA karena itu akan membahayakan persatuan dan kesatuan, ini yang harus dicegah,” kata Presiden.
Presiden Jokowi pun mendorong para calon beradu program dan kontestasi gagasan. “Beradu kemampuan untuk menjadi pemimpin daerah dan kita juga harus mendorong masyarakat mempelajari ‘track record’ calon agar daerah memperoleh pemimpin yang baik, pemimpin terbaik,” ungkap Presiden.
KPU dan KPUD juga diminta untuk bekerja keras menghasilkan pilkada yang berkualitas. “Saya minta penyelenggara pilkada bekerja keras menghasilkan pilkada yang berkualitas, netralitas, profesionalitas dan transpransi,” tambah Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, penyelenggara pilkada berperan besar untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus menjaga stabilitas politik di daerah dan penerimaan masyarakat terhadap hasil pilkada itu sendiri.
“Saya juga mengharapkan dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat aktivitis, akademisi di daerah untuk mendukung upaya-upaya yang tadi saya sampaikan saya,” tambah Presiden.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah menyatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Untuk menjaga netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang akan ditandatangani pada 10 September 2020.
Tujuan dari penetapan SKB tersebut adalah menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020 serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 daerah tersebut sudah ditunda dari sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2020, namun akibat pandemi COVID-19 KPU pun merevisi pesta demokrasi lima tahunan di daerah tersebut. Rincian daerah yang akan melakukan pesta politik adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Red)