JAMBI, AP – Tim intelijen Kejari Jambi dan Kejari Tebo menangkap buronan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tahun 2013, Mawardi.
Mawardi berstatus terpidana yang harusnya menjalani masa hukuman satu tahun penjara yanh dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada 2016 lalu.
Mawardi ditangkap tim gabungan di Desa Teluk Keloyang, Tebo pada Selasa (8/9) sekitar pukul 06.30 WIB. Mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Kota Jambi ini ditangkap di kediamannya di Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf membenarkan penangkapan ini. Kata Imran, terpidana ditangkap oleh tim eksekutor gabungan dari Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo.
“Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jambi tanggal 27 April 2016,” kata Imran yang baru dilantik menjadi Kajari Tebo tidak lebih dari dua minggu yang lalu.
Pihak kejaksaan sebelumnya memperoleh informasi soal keberadaan Mawardi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jambi ini. Berbekal informasi ini, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Jambi berkoordinasi dengan Kajari Tebo. Tim dari Kejari Jambi kemudian langsung menuju Tebo melalui jalan darat untuk melakukan penangkapan.
Sampai di Tebo dini hari, tim langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim sampai di rumah DPO dan langsung mengamankan DPO ke kantor Kejari Tebo. “Tim intelijen Kejari Jambi sudah dalam perjalanan menuju Kota Jambi dengan didampingi personil Polres Tebo,” kata Imran.
Sebelumnya, pada 2016 lalu terpidana Mawardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta. (Red)