SUNGAI PENUH, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Ibnu Ziady ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 September 2020. Ibnu Ziady merupakan terpidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Romy Arizyanto mengatakan Kejari Sungai Penuh telah meakukan upaya eksekusi dengan mendatangi kediaman Ibnu Ziady, kemudian menyurati agar menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari namun tidak digubris.
“Sejak Senin 7 September 2020, kita sudah menetapkan Ibnu Ziady sebagai DPO, hal ini dilakukan karena ada upaya perlawanan dari terpidana saat akan dieksekusi,” kata Romy Arizyanto, Rabu (9/9).
Romy menjelaskan, bahwa petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah tiga kali mendatangi rumah terpidana, namun tidak berhasil mengeksekusi. Bahkan surat pemanggilan juga sudah dilayangkan agar menyerahkan diri namun tidak juga membuahkan hasil.
“Saat ini kita tidak mengetahui keberadaan terpidana, dan terakhir terpidana tidak kooperatif serta tidak berniat untuk menyerahkan diri. Karena ada sedikit perlawanan untuk menghalangi proses eksekusi maka ditetapkan sebagai DPO,” ujar Romy.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Kadis PU Sarolangun tersebut agar dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk ditangkap.
“Selain telah ditetapkan sebagai DPO, Ibnu Ziady juga telah di cekal pergi keluar negeri dan kami punya keyakinan terpidana masih berada di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Disinggung soal laporan istri terpidana yang melaporkan dua orang Jaksa ke Polda Jambi, Romy mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk perlawanan terpidana karena tidak mau dieksekusi.
“Ketika eksekusi kemarin, Jaksa kami melaksanakan tugas dan membawa surat perintah, surat tugas dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, serta juga membawa surat putusan Mahkamah Agung. Kami berpendapat bahwa petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sedang melaksanakan perintah undang-undang mengeksekusi terpidana, sesuai dengan ketentuan bahwa penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipidana,” katanya.
Untuk melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah koordinasi dengan jajaran terkait dan masyarakat untuk membantu. Untuk diketahui, dalam kasus korupsi itu terdapat dua orang terpidana yakni Ito Mukhtar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar.
Sedangkan, Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi. (Hendra/Gandi)