Merangin, AP – Sebanyak dua belas pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) diamankan aparat Polres Merangin. Para pelaku berperan sebagai pemilik lahan, pekerja dan kurir pembelian emas illegal.
“Ini kasus Peti yang dilakukan Polres 14 hari terakhir,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (9/9).
Kasus-kasus tersebut didapat setelah polisi menggelar operasi selama dua pekan. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 gram emas.
Dia menyebutkan para pelaku yang diamankan ditangkap dua tempat berbeda. Yakni di dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.
“Disana menangkap pelaku berinisial SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Dan, IS pengawas sekaligus pemilik lahan,” ujar Iwan Andy.
Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu. “Dari pelaku diamankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.
Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan itu. “Karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya. (Nazarman)