Tebo, AP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tebo kembali mengizinkan penetapan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka untuk PAUD, SD dan SMP. Hal ini berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo nomor : 423/1236/DIKBUD.
“Sekaligus menindaklanjuti disposisi Bupati Tebo Sukandar pada 08 September 2020. Di atas nota Dinas Pendidikan dan kebudayaan nomor:800/27/Dikbud /2020. Memperbolehkan dan mengizinkan lembaga pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk SE sudah di sampaikan dan Bupati mengizinkan pembelajaran tatap muka,” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo, Sindi menjelaskan.
Hal ini dikatakannya pada saat acara kunjungan Pangdam II/Sriwijaya di rumah dinas Bupati Tebo, Rabu (9/9). Dalam surat edaran tersebut, kata Sindi, setiap kepala sekolah wajib mengikuti poin ketentuan yang sudah tertuang.
“Tatap muka yang dilakukan sebelumnya, tidak ada klaster baru di lembaga pendidikan. Karena Tebo masuk zona oranye maka tatap muka sempat dihentikan beberapa waktu lalu. Jika semua sekolah sudah mengikuti ketentuan protokol kesehatan, tidak akan ada muncul klaster,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah RI memutuskan membuka sekolah di daerah aman dari Corona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
Senada dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Dia meminta agar daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye tidak membuka sekolah tatap muka. (Ardi)