KERINCI, AP – Kenaikan premi BPJS Kesehatan sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, namun penolakan rumah sakit (RS) masih terjadi hingga hari ini. Sekalipun pasien diterima, sering kali pelayanannya lama dan buruk.
Penolakan ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen. H.A Thalib di Kabupaten Kerinci. M, 54 tahun, warga Dusun Baru Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh ditolak pihak rumah sakit. Parahnya, pihak RS malah menyarankan pasien berobat melalui jalur umum.
“Kata pihak RS penyakit orang tua kami tidak termasuk dalam tanggungan BPJS,” ujar Joni Arman, anak M, Kamis (10/9).
Joni menjelaskan orang tuanya telah lama menderita sakit pada bagian pinggang. Beberapa waktu lalu pihak keluarga membawanya berobat ke dokter Syaraf. Hasilnya, saraf terjepit.
Nyeri hebat itu kembali datang sejak tiga hari belakangan, orangtuanya merasa ada bagian tubuhnya yang mati rasa. Pihak keluarga pun hendak membawanya ke RSUD MHA Thalib untuk berobat.
“Saat di rumah sakit sempat cek darah. Pihak rumah sakit menyebutkan orang tua kami tidak menderita sakit apa-apa. Padahal dia merasakan sakit pinggang dan kakinya mati rasa,” kata Joni.
Pegawai RS bagian penerima pasien menjelaskan, bila biaya itu tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau mau dirawat statusnya pasien umum, bukan pasien BPJS. Katanya, penyakit orang tua kami itu tidak termasuk indikasi dalam tanggungan BPJS,” kata Joni dengan raut wajah kecewa.
Dengan adanya kejadian yang dialaminya ini, Joni langsung mempertanyakan kepada pihak BPJS.
“Kita sudah mempertanyakan permasalahan ini ke pihak BPJS, kata pihak BPJS tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit daerah merubah status dari pasien begitu saja,” sebut Joni.
Atas kejadian itu dia dan keluarga mengaku kecewa dengan pelayanan RSUD MHA Thalib Kerinci. Dia berharap Bupati Kerinci Adirozal dapat menindak dan menegur pihak RS.
“Kita berharap pihak Pemkab Kerinci bisa bertindak, paling tidak menegur pihak rumah sakit. Jangan sampai banyak pasien diperlakukan begitu, kasian bagi warga yang mengalami sakit terus ditolak dan harus berstatus pasien umum dengan bayaran yang cukup besar,” kata Joni. (Hendra)