JAKARTA, AP – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan seluruh anggota kepolisian harus bersikap netral pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi, Kamis (10/9).
Awi menjelaskan bahwa sikap netral anggota Polri ini sesuai dengan dasar hukum netralitas, di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Polri bertugas untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas pokoknya. Sikap Polri sendiri netral dengan tidak memihak maupun memberikan dukungan materiil atau imateriil kepada salah satu kontestan pilkada.
Selain itu, satuan atau perorangan atau sarana dan prasarana Polri tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi Polri.
“Bagi anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tutur Awi.
Sementara itu, bagi keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. Secara institusi atau kesatuan, lanjut dia, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut.
“Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada,” kata jenderal bintang satu itu. (Red)