MUARATEBO, AP – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Tim Satgas COVID-19 melakukan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di daerah itu demi mencegah penularan COVID-19.
Pada razia yang digelar di depan Mapolsek Tebo Tengah kemarin, setidaknya 100 pengendara sepeda motor terjaring dalam razia. Para pengendara itu diminta untuk membuat surat pernyataan lantaran tidak menggunakan masker.
Pejabat sementara Kapolres Tebo AKBP Tri Saksono mengatakan, razai masker ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menindaklanjuti peraturan bupati nomor tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 .
“Supaya ada efek jera, setiap pelanggar protokol kesehatan membuat surat pernyataan, salinannya dikirimkan kepada masing-masing RT di mana para pelanggar tinggal,” kata Tri, Senin (14/9).
Sementara itu pantauan dilokasi mereka yang melanggar protokol covid-19 kebanyakan mengaku lupa “Sanksi untuk sementara ini diberikan kepada pelanggar baru peringatan atau pembinaan berupa sanksi sosial yaitu menyapu halaman Polsek ada juga dikenakan sanksi push up. (Ardi)