Jambi, AP Sebanyak 102 pasangan suami istri di Kota Jambi mengikuti sidang isbat atau penyungguhan nikah massal guna mendapatkan pengakuan pernikahan yang sah dimata hukum negara Kebanyakan dari pasangan yang mengikuti sidang isbat yang digelar di ruang pola Pemkot Jambi, telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah ataupun surat resmi lainnya seperti akta kelahiran anak. Rabu (19/10)
Dari pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah massal ini rata-rata mereka telah berumur dan bahkan ada yang telah memiliki cucu.
Setelah mendapatkan surat nikah, mereka juga mendapatkan dokumen akta kelahiran anak yang dikeluarkan pihak kependudukan dan pencatatan sipil.
“Mereka langsung diberi buku nikah dan akta kelahiran anak hasil perkawinannya, secara gratis,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat membuka pelaksanaan sidang isbat nikah massal.
Sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi tersebut atas kerja sama dengan kantor urusan agama serta pengadilan agama setempat.
Menurut Fasha, dokumen buku nikah dan akta kelahiran anak itu merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Karena tanpa surat nikah yang resmi tidak bisa mengurus dokumen akta kelahiran anak.
“Salah satu syarat untuk mengurus akta kelahiran anaknya itu adalah buku nikah, makanya setelah dapat buku nikah, mereka juga akan langsung mendapatkan akta kelahiran anaknya,” katanya menambahkan. ant