JAMBI, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan keberadaan terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi di Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, Ibnu Ziady.
Hal ini membuat jaksa belum bisa mengeksekusi Ibnu Ziady meski kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setela Mahkamah Agung memutuskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun ini bersalah dalam kasus ini 7 Juli lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya saat ini masih berusaha melacak keberadaan Ibnu Ziady. Pihak kejaksaan masih belum mengetahui keberadaan terpidana. “Masih belum diketahui keberadaannya, dan masih kita pantau pergerakannya,” kata Lexy, Senin (14/9).
Informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan, kata Lexy, Ibnu Ziady sudah tidak lagi ngantor selaku Kepala Dinas PUPR Sarolangun sejak 17 Agustus lalu. “Dia sudah tidak masuk kerja, terakhir terpidana berada di kawasan Kota Jambi,” kata Lexy.
Di samping itu, beredar informasi kalau pihak Kejaksaan dilaporkan ke polisi oleh lantaran diduga ada pelanggaran pada saat proses eksekusi Ibnu Ziady yang sempat mereka (Kejaksaan) lakukan beberapa waktu lalu.
Terakait hal itu, Lexy mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing soal laporan itu, karena pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Kita hanya jalankan amar putusan saja, mau dilaporkan silakan saja. Kita kerja sesuai dengan Protap yang ada,” kata Lexy menambahkan.
Sebelumnya, Hakim Agung menyatakan Ibnu Ziady bersalah dalam kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. Putusan di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dibacakan tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bersalah dalam perkara ini. Ibnu divonis penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Hukuman ini naik empat kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara. (Red)