SAROLANGUN, AP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun menyatakan sebanyak 96,38 persen masayarakat yang wajib kartu tanda penduduk (KTP) melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sarolangun, Muhamad Nur mengatakan, Disdukcapil juga akan mendatangi kantor desa jika diektahui ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman.
Saat ini, kata dia sudah ada sebanyak 187.111 warga yang sudah melakukan perekaman data eKTP atau sebanyak 96,38 persen. Dia bilang masyarakat Sarolangun cukup antusias untuk melakukan perekaman data e-KTP. Itu terbukti hampir seluruh warga sudah melakukan perekaman.
“Dari 10 kecamatan hampir semuanya telah melakukan perekaman. Ada yang datang sendiri dan ada yang kita yang datang langsung ke desa mereka,” kata dia, Rabu (16/9)
“KTP sudah menjadi kebutuhan wajib. Umasuk kerja kita memerlukan KTP, baik di pemerintahan maupun swasta, karena setiap berurusan di bidang apapun kita tetap menggunakannya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Nur, pihaknya berkerjasama dengan seluruh kepala desa untuk mendata warganya yang belum memiliki KTP agar segara melakukan perekaman. “Sepperti jadwal minggu ini kami langsung turun ke Desa Sungai Baung untuk melakukan perekaman.” (Hamzah)