Jambi, AP – Pemberian Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada calon pelanggan PLN kembali disoroti anggota DPRD Kota Jambi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pemberian SLO saat ini asal-asalan dan hanya menjadi sarana pungutan liar (Pungli) pihak yang mengeluarkan SLO.
Sutiono menyebutkan, masyarakat pelanggan PLN saat ini terpaksa membayar SLO.
“Kalau tidak aliran listrik tak akan masuk, meskipun ampere sudah ada,” kata Sutiono.
Menurutnya, SLO yang dikeluarkan saat ini asal-asalan, hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang dari calon pelanggan.
Karena, seharusnya ketika SLO dikeluarkan, artinya listrik sudah layak operasi. Namun dilapangan pihaknya menemukan banyak kejanggalan, seperti di RT 4 Kelurahan Kenali Asam Bawah. Dilokasi tersebut, pihaknya menemukan beberapa titik KWH yang dipasang bukan pada tempatnya.
Selain itu juga terlihat kabel listrik hanya ditopang oleh kayu, dan kabel juga menjuntai kebawah, yang bisa dijangkau dengan tangan.
Ada juga KWH yang dipasang di pos yang sudah hampir ambruk, ada juga yang dipasang dipinggir kebun yang jelas bisa membahayakan warga sekitar.
“Ini sangat tidak layakan operasi, kenapa SLO begitu gampang keluarnya,” tukasnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat salah satu KWH diperkebunan dipasang hanya menggunakan papan seperti papan merk yang diatasnya diberi penutup.
Dia menduga dikeluarkannya SLO hanya mencari keuntungan semata. Untuk itu pihaknya akan meminta keterangan dari PLN, serta meminta pihak berwenang untuk mengusut aliran dana dari pungutan SLO. Karena untuk adanya pungutan ke masyarakat berdasarkan UU 25 tentang pelayanan public harus mendapatkan persetujuan Pemda dan dewan setempat.
“Kami minta usut aliran dana SLO, jelas ini Pungli,” tegasnya.
Ungkapan senada juga disampaikan Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun. Dia mengatakan, setiap pemasangan jaringan listrik pelanggan dikenakan biaya minimal Rp 85 ribu untuk biaya SLO.
Dia mengatakan seharusnya keluarnya SLO setelah ada pemeriksaan. “Kalau kita lihat dilapangan, ini tidak ada lagi pemeriksaan. Ini SLO Cuma jual kertas,” tukasnya.
Menurutnya, siapa yang bertanggungjawab nantinya apabila terjadi hal yang tak diinginkan pada masyarakat setempat, karena jelas listrik dikawasan tersebut tak layak beroperasi dan bisa berbahaya.
“Kami minta polisi periksa kemana alira dan SLO, ini jelas Pungli,” punkasnya. (yen)