JAMBI, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, 47 dari 270 daerah yang akan menggelar hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 memiliki risiko konflik paling tinggi.
Dalam laporan Bawaslu per Juni 2020, Bawaslu menyatakan dua indikator konflik yang berpotensi muncul selama proses tahapan Pilkada 2020 sebelum hari pencoblosan 9 Desember mendatang.
Dua indikator itu yakni, gangguan keamanan, dan kekerasan atau intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu. Di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu menyebutkan, ada 40 dari total 261 daerah yang dinilai memiliki risiko konflik paling tinggi selama proses tahapan Pilkada.
Beberapa di antaranya yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sleman, Kabupaten Lamongan, hingga Kabupaten Manokwari. Sedangkan di tingkat provinsi, laporan Bawaslu menyebutkan sebanyak tujuh dari total sembilan wilayah penyelenggara Pemilu 2020 dinilai memiliki risiko atau potensi konflik paling tinggi. Sedangkan dua sisanya masuk dalam kategori risiko konflik rendah.
Tujuh provinsi itu yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Sedangkan dua sisanya yakni Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Bawaslu secara umum merilis daftar sejumlah wilayah penyelenggara Pilkada 2020 dalam beberapa indikator kerawanan. Selain potensi konflik, sejumlah kategori lain yakni politik, infrastruktur dan risiko penularan Covid-19.
Pada aspek politik, beberapa indikator kerawanan pada sejumlah daerah itu, seperti potensi potensi keberpihakan penyelenggara Pemilu, rekrutment penyelenggara pemilu bermasalah, ASN tidak netral, hingga penyalahgunaan anggaran.
Pada tingkat kabupaten kota, Bawaslu mencatat setidaknya 50 dari total 261 daerah dinilai rawan praktik kecurangan Pilkada. Sejumlah wilayah yang memiliki risiko tinggi pada aspek ini, seperti Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Klaten, hingga Sijunjung.
Di tingkat provinsi, ada Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, hingga Kepulauan Riau. Adapun di aspek infrastruktur, sebanyak 117 dari total 144 Kabupaten Kota disebut belum memiliki infrastruktur layak untuk penyelenggaraan Pilkada. Indikator kelayakan diukur mulai dari dukungan teknologi informasi dan sistem informasi penyelenggara Pemilu.
Beberapa kabupaten kota yang dinilai belum memiliki kelayakan ini umumnya berada di wilayah Papua, di antaranya di antaranya ada Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Morowali Utara, hingga Kabupaten Siak.
Sedangkan di tingkat provinsi, sembilan atau keseluruh Provinsi disebut masuk dalam kategori tinggi sebagai wilayah paling tidak layak dari aspek infrastruktur Pemilu. Kesembilan provinsi itu yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Di Jatim, Bawaslu Jatim mulai memetakan daerah rawan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 di 19 kabupaten/kota di Jatim.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan ada sejumlah daerah yang mulai dipetakan sebagai daerah rawan, dari berbagai aspek.
“Ada beberapa yang kami identifikasi daerah rawan dengan aspek sosial politik misal di Kabupaten Tuban, yang saat pilkada sebelumnya pernah terjadi pembakaran kantor KPU,” kata Aang, Rabu (16/9).
Pilkada Tuban yang berlangsung 2006 silam berbuntut rusuh. Kantor KPU dan Pendopo Pemkab Tuban dibakar massa pendukung calon bupati yang kalah. 80 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Aang mengatakan, Kabupaten Mojokerto juga dinilai rawan dari aspek kontestasi, lantaran pada pilkada sebelumnya pernah terjadi perselisihan pencalonan. Sengketa di Pilkada Mojokerto ini terjadi pada 2015 silam. Bermula dari pasangan calon Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi menggugat surat keputusan KPU Mojokerto yang meloloskan Choirun Nisa-Arifudinsjah. Nisa dianggap telah memalsukan surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
Sengketa itu pun berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusannya MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon dalam pilkada 2015. MA meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan nomor urut satu, Nisa-Arif.
“Kemudian dari aspek kontestasi ada kabupaten Mojokerto yang pada Pilkada sebelumnya itu ada perselisihan terkait pencalonan,” ujarnya.
Aang mengatakan ada pula sejumlah daerah yang dinilai rawan dari aspek perkembangan kasus corona (Covid-19). Di antaranya Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Malang Raya.
“Selanjutnya beberapa daerah dari aspek perkembangan pasien Covid-19 di beberapa daerah yang oleh Gugus Tugas dikategorikan zona merah. Misal Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Malang Raya,” katanya.
Selain itu, menurut Aang, hampir 19 kabupaten/kota di Jatim yang menggelar Pilkada Serentak tahun ini, seluruhnya dianggap rawan dari aspek politik uang. “Hampir dipastikan di daerah sangat mungkin muncul kembali. Hampir semua daerah punya potensi,” ucapnya.
Menurut Aang, dari pengalaman sebelumnya, praktik politik uang itu paling banyak muncul di waktu krusial jelang pemungutan atau di hari pemungutan.
“Oleh karenanya nanti di waktu krusial itu jajaran kami melakukan patroli pengawasan anti money politic,” katanya. Meski demikian, kata Aang, Bawaslu Jatim hingga kini terus melakukan proses penyempurnaan dan penyusunan peta daerah rawan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. (CNN)