Jambi, AP – Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/27/PBI/2006 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan Rupiah. Jadwal penukaran uang yang dicabut dan ditarik di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi. Setiap hari kerja hingga 29 November 2016 dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Adapun uang kertas yang cabut yaitu Rp 5.000 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991), Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979). Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016.
Selanjutnya jadwal penukaran uang tidak layak edar (lusuh/rusak) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, setiap Senin dan Rabu pukul 09.00-12.00 WIB.
BI menghimbau Kepada masyarakat untuk merawat uang Rupiah (jangan dilipat, jangan dibasahi, jangan diremas, jangan distraples) dan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang). rel