JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis pengedar Narkoba Raja Inka Pratama 6 tahun penjara atas kepemilikan 5,273 gram sabu-sabu.
Selain pidana penjara, Raja juga dibebankan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Inka Pratama dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Arfan Yani membaca amar putusan.
Raja divonis berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejati Jambi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Raja Inka ditangkap pada 20 Februari lalu oleh anggota ditresnarkoba Polda Jambi. Dari tangan Raja, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisap.
Kejadian bermula pada pukul 08.00 WIB 8 Februari 2020 ketika Raja Inka menghubungi rekannya bernama Iwan untuk beli sabu. Iwan mengatakan akan enanyakan lagi pada Wak Lok.
Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB Wak Lok menghubungi Raja dengan nomor tidak dikenal. Raja mengatakan mau minta kerjaan dan belum ada uang. Kerjaan adalah kode untuk mengatakan sabu dan belum ada uang adalah kode untuk hutang dulu.
Wak Lok bertanya mau ambil berapa banyak, Raja bilang terserah Wak Lok. lalu Wak Lok mengatakan akan memberikan 5 jie sabu. Dia kemudian menyuruh Raja datang ke sebuah lapangan bola kawasan Sijenjang Kota Jambi untuk mengambil sabu.
Wak Lok mengatakan sabu tersebut ditaruh dalam kotak rokok dan diletakkan di atas salah satu tiang gawang. Raja mengiyakan dan pergi menuju lokasi sekira ukul 11.00 WIB. Dia berhasil menga,bil sabu tersebut dengan aman lalu pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah 4 jie sabu dipisah dalam kantong celana jeans sebelah kanan. Seangkan yang satu jie sabu dipecahnya adi 7 paket kecil. Lima paket disimpan dalam kotak rokok dan dua paket dirauh dalam plastik klip bening.
Dua plastik bening itu menurut pengakuan Raja dipakainya sendiri dan kemudian 4 jie diberikannya pada rekannya bernama Boy. Boy sendiri berhutang Rp4 juta pada Raja untuk pembelian 4 paket tersebut.
Raja diketahui mengambil lagi paket sabu di lapangan bola Sijenjang. Pada tanggal 12 Februari 2020. Pada tanggal 12 Februari Raja mengambil 5 jie. Sedangkan pada tanggal 20 Februari saat berkendara ke daerah Sijenjang sedang membawa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dan bungkus klip kecil pastik bening kosong dan satu pirek kaca.
Sialnya Raja tiba-tiba didatangi anggota ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penangkapan. Polisi menggeledah dan menemukan sabu di dalam dispenser dan terdapat 5 paket sabu dan juga menemukan beberapa bukti lainnya seperti bong yang terbuat dari botol plastik lasegar. (Red)