JAMBI, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menerima seekor kukang (nycticebus), satwa yang dilindungi dari Fei (23), seorang warga Kota Jambi dan segera akan dillepasliarkan kembali.
“Kukang itu akan diperiksa kesehatannya, dan jika keadaan sehat maka pihak BKSDA akan melepas liarkan kembali ke habitat aslinya,” kata anggota Polhut BKSDA Jambi, Jefrianto, Minggu (20/9).
Pihak BKSDA Jambi berterima kasih kepada warga yang sudah dengan sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi tersebut dan diharapkan kepada semua warga jika menemukan satwa liar dilindungi , mohon dikembalikan ke habitat aslinya atau diserahkan ke BKSDA Jambi untuk diselamatkan.
Sebelumnya kukang ini ditemukan warga bernama Fei (23) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi di pinggir jalannya depan rumahnya pada pukul 22:00 WIB dan kemudian berniat merawat satwa yang dilindungi tersebut namun setelah mendapatkan informasi hewan itu dilindungi akhirnya diserahkan ke BKSDA.
“Saya baca-baca di internet rupanya hewan ini dilindungi dan berbahaya di bagian mulutnya, inisiatif saya menghubungi teman untuk memberikan kepada BKSDA biar mereka yang merawat atau melepas liarkan kembali hewan tersebut,” kata Fei. (Red)