TEBO, AP – Warga Dusun Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Kamis (17/9) lalu menyurati Presiden Joko Widodo, terkait penggusuran pondok dan kebun mereka oleh PT Wira Karya Sakti (PT WKS).
Sabtu (19/9), perwakilan warga menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada Faisal Fuad, Kepala Departemen Sosial Security Perusahaan melalui pertemuan di sekretariat konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, yang hasilnya melahirkan 5 catatan.
Kelima catatan tersebut, menurut Frans Dodi selaku Koordinator wilayah KPA Jambi, Pertama, kegiatan operasional atau pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT WKS di areal Dusun Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai untuk sementara dihentikan, terhitung 20 September 2020 sampai dengan adanya penyelesaian.
Kemudian, WKS bersama warga Tanjung Pauh dan Sungai Landai bersepakat untuk melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan selesai untuk menentukan subyek dan obyek masyarakat Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai. Ketiga, PT WKS bersama warga Tanjung Pauh dan Sungai Landai akan bermusyawarah untuk menyelesaikan konflik lahan.
Selanjutnya WKS tidak akan melakukan intimidasi dan kriminalisasi masyarakat Tanjung Pauh dan Sungai Landai, serta tidak akan menghambat aktifitas ekonomi warga Desa Lubuk Mandarsah.
“Itu lima poin catatan hasil pertemuan yang ditandatangani oleh perwakilan warga, perusahaan, dan KPA Jambi,” kata Dodi, Minggu (20/9), sembari menekankan agar hasil pertemuan dihormati dan dikawal bersama-sama.
Dari warga sendiri menurutnya kemarin hadir ketua Serikat Tani Tebo (STT) beserta sembilam orang petani, ketua kelompok tani Panglimo Berambai dari Mersam, Kabupaten Batanghari. Sementara dari PT WKS hadir Faisal Fuad, pengganti posisi jabatan Slamet Irianto yang belakangan sudah pensiun.
Martamis, Ketua Serikat Tani Tebo menyampaikan bahwa di lokasi pagi itu pihaknya sudah kordinasi dengan perusahaan dan kapolsek terkait hasil pertemuan kemarin.
” Iya, pagi tadi kawan-kawan sudah pertemuan dengan karyawan perusahaan dan kapolsek di lokasi, Sudah dijelaskan semua, Hasilnya, Pihak perusahaan katanya akan membuat batas sampai tanggal 26 tim ke lokasi untuk verifikasi sesuai hasil pertemuan kemarin,” ujarnya.
Namun begitu, kata Dodi, perkembangan informasi siang itu ternyata berubah karena masih terjadi penggusuran areal masyarakat di lokasi.
“Pihak perusahaan melanggar hasil pertemuan tadi saya sudah pertanyakan ke Faisal WKS tapi belum ada respon,” ujarnya.
Berdasarkan info dilapangan dari Tepu, Kata Dodi, selaku perwakilan masyarakat yang ditugaskan untuk memberi tanda lahan masyarakat dusun Tanjung Pauh dan dusun Sungai Landai. Katanya, pihak perusahaan siang itu masih melakukan pengusuran di areal masyarakat. Padahal hasil kesepakatan operasi pembukaan lahan di areal Tanjung Pauh dan Sungai Landai dihentikan.
“Melihat situasi ini, pihak perusahaan sepertinya tak ada niat untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Jambi. Bahkan, sertifikat hak milik dikeluarkan di masa pemerintahan Joko Widodo juga digusur oleh PT.WKS disaat peringatan 60 tahun lahirnya undang-undang pokok agraria (UUPA). Menyikapi ini, KPA wilayah jambi mengecam tindakan pengusuran yang dilakukan PT.WKS di lahan garapan anggota STT dan mendesak pemerintah segera melaksanakan reforma agraria sejati,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, warga setempat menolak penggusuran dan perampasan tanah serta pola kemitraan atas nama Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu (KT SLB) dengan PT WKS. Penolakan itu menurut warga bukan tanpa alasan, Sebab, Hasil pertemuan soal kemitraan diduga memicu terjadinya penggusuran dan perampasan tanah di areal masyarakat yang bukan anggota SLB.
Warga meminta kepada APP, SMF, selaku induk usaha PT. WKS agar membatalkan pola kemitraan KT SLB karena perwakilan yang mengatasnamakan KT SLB, Masyarakat Dusun Tanjung Pauh, merasa tidak pernah diberi mandat untuk menyelesaikan konflik antara KT SLB dengan PT. WKS dan Dusun Tanjung Pauh. Justru warga minta keberadaan SLB dievaluasi. (Red)