JAMBI, AP – Anggota Resmob Polda Jambi menangkap pelaku penculikan bayi berusia dua bulan yang sempat melarikan diri ke luar kota dan ditangkap di Jakarta, Senin (21/9).
Pelaku penculikan, Bambang Ariyanto (35) kini dalam penerbangan dari Jakarta menuju Jambi untuk diperiksa di Polda Jambi, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Yuda.
Kejadian penculikan itu dilakukan pelaku Bambang pada Sabtu lalu (19/9) sekitar pukul 23.30 WIB dan setelah menerima laporan dari korban, anggota Resmob mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penculikan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (20/9), anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku telah bergerak melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat. Pelaku nekat melakukan hal ini karena permintaannya menikahi ibu bayi, Intan Ayu Lestari (20), ditolak.
Selanjutnya Unit Resmob Dipimpin Kompol Priyo Purwanto SIK beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Pelabuhan Merak, Banten, namun pelaku lolos, sehingga tim gabungan melakukan pengejaran kembali terhadap pelaku di daerah Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku diketahui berada di daerah Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di daerah tersebut. Selanjutnya dari hasil interogasi pelaku menyebutkan bahwa anak bayi yang dia culik masih dititipkan kepada temannya di Jambi bernama Bujang Batu.
Kemudian anggota Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pencarian terhadap bayi yang diculik tersebut dan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.15 WIB melakukan pencarian terhadap bayi dan berhasil ditemukan di rumah Naryo alias Bujang Batu di Jalan Sersan Darpin, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Bambang dikenakan tindak pidana penculikan anak sesuai pasal 83 jo psl 76 f UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)