KERINCI, AP – Setelah melakukan operasi yustisi di Kecamatan Sitinjau Laut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kerinci akan melakukan razia di 18 kecamatan di Kabupaten Kerinci,
Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, Darifus mengatakan razia masker dilakukan untuk memberikan efek jera melalui sanksi sosial dan untuk mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Razia masker akan kita lakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Kerinci yang lokasinya akan ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci,” kata Darifus, Selasa (22/9).
Dalam melakukan razia masker, tambah Darifus, tim akan mendahulukan kecamatan yang memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 paling tinggi dibandingkan dengan kecamatan lain.
“Rencananya kita akan melakukan razia masker dua kali dalam seminggu. Warga yang tertangkap tidak mengenakan masker akan diberi sanksi sesuai dengan Perbub Nomor 24 tahun 2020. Sanksi yang diberikan merupakan sanksi sosial seperti melafalkan pancasila, menyanyi, membersihkan lingkungan, push up dan sanksi sosial lainnya, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan,” jelas Darifus.
Kepala Pelaksana BPBD Kerinci ini berharap dengan adanya operasi ini masyarakat akan semakin patuh dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). (Hendra/Gandi)