JAMBI, AP – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo mendakwa Ketua Pokja pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Hanafie Muaro Bungo Irwansyah meloloskan PT Raditama Lintas Komunika yang tidak memenuhi syarat untuk pengadaan SIRO.
Selain Irwasnyah, terdakwa lain adalah Muhammad yang dalam proyek ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diduga ikut melakukan pemufakatan jahat dengan meloloskan perusahaan yang tidak seharusnya, atau tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek ini.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu meloloskan penawaran dari PT Raditama Lintas Komunika, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga hingga ke pembuktian kualifikasi,” kata penuntut umum Sinta membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perusahaan yang diloloskan itu tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan SIRO. Kemudain juga tidak memiliki sumber daya manusia yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu tenaga teknis. Bahkan, kata jaksa, perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Atas perbuatannya, Irwansyah didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif. Pada dakwaan subsider terdakwa Irwansyah didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni. Terdakwa sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi secara daring, Rabu (23/9). (Red)