JAMBI, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta pasangan calon dan partai pengusung untuk tidak mengumpulkan massa saat pencabutan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi digelar pada Kamis (24/9).
“KPU telah mengatur sesuai dengan regulasi bahwa dalam kegiatan pencabutan nomor urut dari tim pasangan calon hanya lima orang termasuk pasangan calon yang boleh masuk di lokasi acara,” ujar kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, Rabu (23/9).
Tidak itu saja, KPU Provinsi Jambi juga membatasi kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab itu, Subhan mengimbau pasangan calon maupun tim pasangan calon untuk menyampaikan kepada pendukungnya dan massa, agar tidak melaksanakan deklarasi dan arak-arakan. Hal ini harus dilaksanakan mengingat kondisi pandemi COVID-19.
“Kami tidak hanya membatasi dari tim pasangan calon, namun dari Bawaslu hanya dua orang dan kesekretariatan KPU Provinsi Jambi juga di batasi, termasuk teman-teman media juga kita fasilitasi sehingga tidak terjadi kerumunan,” katanya menjelaskan.
KPU Provinsi Jambi kata Subhan akan menyiarkan kegiatan secara live streaming melalui akun media sosial KPU Provinsi Jambi, untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan tidak berdesakan untuk menyaksikan secara langsung pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (24/9) pukul 13,30 WIB.
“Setelah pencabutan nomor dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi kampanye sehat dan damai,” kata Subhan.
KPU Provinsi Jambi menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai kontestan pada pilkada serentak 2020. Cek Endra-Ratu Munawaroh, Al Haris-Abdullah Sani dan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal.
“Kita sudah menetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, syarat calon, syarat pencalonan dan syarat kesehatan semuanya memenuhi syarat,” kata Subhan. (Red).