JAMBI, AP – Pemerintah provinsi (Pemprov) masih menunggu pejabat Kementerian yang ditunjuk sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi menggantikan Fachrori Umar yang maju Pilkada 2020.
“Kami masih nunggu,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Rahmad Hidayat, Kamis malam (24/9).
Kewenangan Pjs itu ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Petahana mulai cuti terhitung 26 September 2020, tepat dimulainya masa kampanye. Pjs bertugas hingga 5 Desember 2020.
“Cuti Gubernur Jambi mulai 26 September,” kata dia.
Pilgub Jambi diikuti tiga pasangan calon. Hari ini petahana Fachrori Umar-Syafril-Nursal mendapatkan nomor urut dua. Cek Endra-Ratu Munawoh mendapat nomor urut satu dan Al Haris-Sani nomor urut tiga. Kontestasi Pilkada merebut hati pemilih berkisar 2,4 juta jiwa.
“Pjs Gubernur Jambi selama gubernur definitif cuti, akan dijabat oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, seorang bereselon I,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. (Red)