Batanghari, AP – Puluhan Massa dari Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir yang didampingi LSM LP3TKJ sekira pukul 11.00 WIB kemarin, mendatangi kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Muarabulian. Kamis (20/10) kemarin.
Kedatangan puluhan massa dari desa danau embat dan LSM LP3TKJ mendesak agar proses hukum kasus Kades Danau Embat yang dinilai lamban agar segera dituntaskan.
Ketua LSM LP3TKJ Batanghari, Fauzan dan kawan-kawan dalam orasinya menjelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Kades Danau Embat M. Yusuf. MS pada pungutan pembuatan sertifkat Prona, Pungutan Uang PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), penjualan tanah desa dan Pengelolaan keuangan desa yang tidak benar dari tahun 2012 s/d 2015.
“Tidak adanya laporan keterangan pertanggung jawaban keuangan ADD Desa” ujar Fauzan.
Lanjutnya, Penegakan hukum di Kabupaten Batanghari harus dilakukan dengan sebenar-benarnya. Karena dari hasil pemeriksaan di inspektorat Kades Danau Embat tidak ada temuan apapun pada pemanggilan saksi dan kades beberapa waktu lalu.
“Mana kinerja inspektorat, jangan tidur saja, jangan-jangan sudah menerima suap,” katanya dalam orasi di depan kantor inspektorat kemarin.
Usai melakukan orasi di kantor inspektorat pendemo beralih ke Kejaksaan Muarabulian, di kantor Kejari Muarabulian pendemo meminta agar pihak Kejari Muarabulian dapat memproses kasus Kades Danau Embat secepatnya.
Demo yang dilakukan di kantor kejari ditanggapi oleh tim pemeriksa Toni yang didampingi oleh Kasi Intel. Toni berjanji akan menindak lanjuti proses hukum kasus Kades Danau Embat secepatnya.
Ketua LSM LP3TKJ Fauzan, usai mendatangi kejari kemarin dikonfirmasi Aksi Post menjelaskan, jika dalam limit waktu seminggu kasus Kades Danau Embat tidak ada kejelasan, ia akan membawa dan melaporkan kasus itu ke ranah penegak hukum yang lebih tinggi lagi.
“Kami bersama warga Desa Danau Embat memberikan limit waktu 1 minggu kepada Kejari Muarabulian. Jika nanti tidak diproses, akan kami laporkan ke ranah penegak hukum yang lebih tinggi lagi dan mempertanyakan kinerja Kejari Muarabulian,” tandasnya.
Sebelumnya pada laporan permohonan proses penyidikan pemberhentian Kades Danau Embat terdapat beberapa Pasal yang menjadi dasar masyarakat untuk memberhentikan kades. Diantara laporan tersebut yaitu, kades tidak menyamapiakan/menyelesaikan LKPJ dan LPJ sebagai pertanggun jawaban atas pengeloaan anggaran keuangan desa, menjual tanah masyarakat dan mendapatkan fee dari hasil jual beli dari pihak swasta. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kades melakukan Pungli PETI,Penyimpangan Uang TKD, Pungli Prona, mempersulit Urursan Administrasi, Pendataan Beasiswa tidak tepat sasaran, Pembangunan jalan setapak yang dinilai tidak bermanfaat.
“Masih banyak lagi kasus yang belum terungkap lainnya,” ujar warga Danau Embat, Latip.
Latif juga berharap agar proses hukum Kades Danau Embat segera dituntaskan. Agar Pemerintahan Desa Danau Embat tidak kacau seperti saat ini.
“Kami prihatin dengan keadaan Desa Danau Embat saat ini, ia memanfaatkan kewenangan sebagai kades yang merugikan masyarakat,” pungkas Latip. sup