JAKARTA, AP – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan tercatat tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali di seluruh Indonesia
Data tersebut diperoleh dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama 15 hari, terhitung sejak 14 sampai dengan 28 September 2020.
“Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 28 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali,” ujar Awi, Selasa (29/9).
Alwi menuturkan, penindakan berupa teguran lisan dilakukan sebanyak 1.541.246 kali dan penindakan dalam bentuk tertulis sebanyak 331.802 kali. Selanjutnya, denda administrasi diberikan sebanyak 27.564 kali dengan nilai denda sebesar Rp1.733.299.425, penutupan tempat usaha sebanyak 1.101 kali, kurungan sebanyak satu kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 225.534 kali.
Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 28 September 2020 sebanyak 34.093 kegiatan kegiatan.
“Total sasaran yang dituju sebanyak 359.399 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 295.087, dengan tempat sebanyak 29.868 dan 34.444 kegiatan,” tutur Awi.
Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 237.108 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 176.537 kali, tertulis 34.904 kali, denda administrasi sebanyak 2.080 kali dengan nilai denda sebesar Rp122.305.000.
“Penutupan tempat usaha sebanyak 24 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 23.563 kali,” ujar Awi.
Adapun jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 84.408 personel dengan perincian 45.568 personel dari Polri, 13.537 personel dari TNI, 16.477 personel dari Satpol PP, dan 8.826 personel lainnya.
Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19. Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. (red)