SUNGAI PENUH, AP – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai melakukan operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan COVID-19 menindaklanjuti Peraturan Walikota Sungai Penuh nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pada hari pertama operasi yustisi, Senin (5/10), operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, di jalan Depati Parbo dan Jalan Pancasila.Operasi dipimpin Kasat Pol PP Erizal Risman didampingi Kapolsek Sungai Penuh Iptu Yudistira melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinkes serta Satgas COVID-19.
Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh, Erizal Risman mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengimbau dan mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketika berada di luar rumah terutama memakai masker.
“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui desa, masjid dan dipasar, maka hari ini kita mulai melakukan penindakan.Dimana yang tidak memakai masker kita lakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial serta kita sosialisasikan tentang pentingnya memakai masker,” kata Erizal Risman, Senin (5/10).
Dalam pelaksanaan operasi hingga pukul 11.00 WIB hari ini terdapat sekitar seratus orang lebih warga yang terjaring razia, karena tidak memakai masker.Bahkan terdapat pelajar dan anak kecil yang tidak menggunakan masker.
“Operasi ini akan rutin kita laksanakan, dengan tempat yang berpindah-pindah.Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, selalu pakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dan menghindari kerumunan hendaknya,” tutupnya.(Hendra/Gandi)