SAROLANGUN, AP – TN (19) akhirnya membeberkan kelakuan bejat ayahnya yang sejak sepuluh tahun lalu tega memperkosanya hingga kini dia sudah beranjak dewasa.
Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Diketahui, kelakuan bejat sang ayah MA (39) dilakukan sejak 2010 lalu, saat korban masih kelas 5 SD. Keluarga pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada Senin (5/10) kemarin.
Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) pun langsung menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/ tanggal 05 Oktober 2020 .
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pada Jumat (2/10), korban mengadukan perbuatan ayah kandungnya itu. Dia mengaku sudah beberapa kali diperkosa oleh MA.
Korban TN, kata dia mengaku kejadian yang menimpanya itu sejak ia masih kelas 5 SD hingga kini TN telah lulus SMA. “Terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir kali terlapor melakukannya pada bulan April 2020 lalu,” kata Bagus.
Dari ketarangan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya setiap kali hendak memperkosanya. “Jangan Melawan kau, kubunuh kau kalau melawan.”
Dijelaskan Bagus, pelapor yang tidak terima dengan apa yang dikatakan korban lantas melaporkan tindakan MA ke polisi.
Pelaku yang merupakan pejabat RT di lingkungannya saat ini sudah ditangkap untuk diproses secara hukum. Tim PPA Idik I Sat Reskrim Polres Sarolangun, telah melakukan ungkap kasus dari laporan dan peristiwa tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu lantaran nafsu birahinya keluar saat melihat sang anak sudah beranjak gadis. Dari hasil visum pun, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(Hamzah)