TANJABTIM, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Mulai dari jadwal Perencanaan program dan anggaran pada 30 september 2019 hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam PKPU 13 tahun 2020 yang tertuang dalam Pasal 88A setiap penyelenggara pemilihan Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjab Timur Saparuddin mengatakan tidak ada perubahan yang signifikan mengenai regulasi yang mengatur tentang Pilkada. Hanya saja kondisi bencana non alam yang terjadi di seluruh Dunia, termasuk Indonesia menjadikan pelaksanaan Pilakda lebih mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 yang telah dikeluarkan KPU.
“Kalau untuk aturan tidak ada yang berubah, hanya saja ada penambahan tentang protocol kesesahatan,” kata Saparuddin, Selasa (6/10).
Kata dia, seperti tertuang dalam pasal 58 PKPU 13 tahun 2020 pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan seperti dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
Serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID.
“Ini salah satu rambu-rambu yang harus ditaati dalam melaksanakan tahapan Pilkada terkiat penerapan protocol kesehatan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsedi menuturkan, memang untuk penyelenggaraan Pilkada tahun ini sangat jauh berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dimana, Pilkada tahun ini Indonesia. Khusunya Kabupaten Tanjung Jabung Timur dihadapkan dengan kondisi bencana non alam covid-19.
“Kalau Pilkada sebelumnya kita bisa bebas bergerak tanpa membatasi kerumunan, namun pilkada saat ini dengan kondisi covid – 19 membuat kita harus wajib mematuhi protocol kesehatan yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Samsedi.
Begitu juga pelaksanaan tahapan Pilkada, tentunya semua tim pasangan calon wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Tidak untuk pengecualian, artinya semua elemen sama-sama kita disiplin protokol kesehatan, apalagi saat pelaksanaan pungut hitung suara nanti,” ujarnya.
Samsedi berharap selama pelaksanaan pilkada peran serta seluruh elemen sangatlah penting bersama-sama mengambil peran, terutama dalam mengkampanyekan protocol kesehatan.
“Peran serta seluruh eleman berkomitmen dalam penerapan sangatlah penting, dan mari bersama kita mengawasi seluruh tahapan Pilkada dan laporkan segera ke posko pengaduan Bawaslu jika ditemukannya pelanggaran,” pungkasnya. (Hifni)