JAMBI – IH (33), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/10) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, ditangkap anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Ia merupakan buronan Polres Bukittinggi terkait kasus pembunuhan.
IH ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kotabaru, Kota Jambi. Adanya penangkapan tersebut disampaikan Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian.
“Tersangka kita tangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan,” ujar Yoga, Jumat (21/10).
Ditambahkannya, penangkapan didasarkan laporan polisi nomor LP/302/K/VIII/2016/SPKT/Res BKT, Tanggal 12 Agustus 2016. “Untuk proses lebih lanjut tersangka kita serahkan ke Polres Bukittinggi,” tandasnya.