JAMBI – Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Azwan Zahari, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek masterplan pendidikan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Viktor, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (21/10) dengan majelIs hakim diketuai oleh Ahmad Satibi. Menurut JPU, mantan Ketua Komis IV DPRD Provinsi Jambi ini terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Viktor.
Atas tuntutan tersebut, Azwan melalui penasehat hukumnya, Sriharyani, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) minggu depan.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Azwan mengakui kesalahannya. Namun dia menyesal terlibat dalam pekerjaan penyusunan masterplan pendidikan.