TANJAB TIMUR, AP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) menetapkan sebanyak 163.172 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
DPT itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno pada Jumat (16/10) di aula kantor KPUD Tanjab Timur itu.
Ketua KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nur Kholis, usai rapat mengatakan, KPUD telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan menjadi daftar pemilih tetap dengan hasil total 163.172 pemilih.
“Hari ini kita telah selesai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam pemilihan gubernur dan bupati 9 Desember mendatang. Alhamdulillah tidak ada rekomendasi atau catatan dari Bawaslu. Kita berharap semangat daftar pemilih bersih ini menjadikan pemilihan serentak ini menjadi pemilihan yang berkualitas dan bermartabat,” katanya, Minggu (18/10).
Kholis menyebutkan, kalau tahapan selanjutnya masih di masa kampanye. Dan pihaknya juga masih mempersiapkan untuk diselenggarakan Debat kandidat yang akan dilaksanakan pada November mendatang. (Hifni)