KERINCI, AP – Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 9 Desember 2020 namun hingga saat ini masih ditemukan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) serta belum melaporkan kepindahan warga.
Hal ini diketahui setelah dilaksanakannya rapat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Dukcapil Kerinci, Nafritman mengatakan, dari rapat bersama tersebut KPU Kerinci menyampaikan bahwa masih ditemukan warga yang sudah pindah namun masih memegang KTP pada desa induk.
“Setelah pihak KPU Kerinci di tingkat kecamatan melakukan pendataan, pihaknya mengeluhkan masih ada warga yang belum memiliki NIK dan masih ada warga memiliki KTP dengan alamat yang lama, padahal mereka sudah pindah,” kata Nafritman, Minggu (18/10).
Dijelaskan Nafritman, terkait hal ini Disdukcapil tidak berhak dan tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan NIK seseorang tanpa adanya pengajuan dari yang bersangkutan. Begitu jug halnya dengan apabila ada perubahan data berpindah domisili seseorang.
“Warga harus mengajukan kepada Disdukcapil Kerinci apabila ada perubahan data, misalnya pindah domisili dan Disdukcapil akan menarik Administrasi Kependudukan yang lama dan memberikan yang baru,” jelas Nafritman. (Hendra/Gandi)