KERINCI, AP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci membubarkan acara pesta pernikahan warga, Senin (19/10). Pembubaran dilakukan karena pesta itu mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara keramaian di tengah pencegahan penyebaran Covid-19.
Hajatan pesta pernikahan yang dibubarkan tersebut berlangsung di Desa Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Kabid Trantib dan Linmas, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci, Adlizar mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pesta pernikahan di Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur.
“Setelah mendapat laporan, saya bersama dengan Kasi Ops langsung turun untuk berkoordinasi dengan yang punya hajatan,” ujar Adlizar.
Kemudian, bersama pihak kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya menghimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya. Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran Covid-19.
“Yang punya hajatan kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti,” kata Adlizar.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat imbauan terkait dengan semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kerinci dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye.
Surat tersebut berisi meminta kepada masyarakat yang akan mengelar pesta pernikahan mulai 11 Oktober 2020 untuk menunda terlebih dahulu.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Asraf saat dimintai tanggapannya terkait kejadian tersebut, kembali mengingatkan kepada masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid-19.
“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kerinci untuk taat aturan, silakan patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Asraf.
Ia juga meminta kepada seluruh elemen dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Protokol Covid-19 serta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Akad nikah silakan, cukup syukuran sederhana saja di dalam rumah sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” ucapnya. (Hendra/Gandi)