JAMBI, AP – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud mengemukakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi telah membahas evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait Ranperda dan Ranpergub Penjabaran APBD 2020 yang intinya menitikberatkan kepada 3 hal.
Hal tersebut disampaikan Ardy Daud usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam penyampaian laporan hasil penyempurnaan evaluasi Mendagri terhadap Perubahan RAPBD Provinsi Jambi 2020 dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD 2020, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (20/10).
“Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terkait dengan kesesuaian peraturan perundang undangan yang berlaku, kepatuhan dan dokumen perencanaan daerah telah dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi guna menjadi acuan pelaksanaan pembahasan tahap selanjutnya,” kata Ardy Daud.
Ardy Daud mengungkapkan, adapun tiga hal yang menjadi fokus dalam evaluasi tersebut, yaitu pertama adalah substansi normatif yang harus menjadi acuan, kedua adalah rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan sesuai dengan kebutuhan nyata setiap kegiatan dan yang ketiga adalah pemenuhan terhadap mandatory spending.
“Mudah mudahan pembahasan selanjutnya terkait Ranperda dan Ranpergub Penjabaran APBD 2020 ini bisa cepat selesai, sehingga kita juga bisa cepat melakukan eksekusi anggarannya,” ungkap Ardy Daud.
Sebelumnya, Banggar DPRD Provinsi Jambi melalui juru bicaranya, Ahmad Fauzi, menyampaikan laporan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Ranperda dan Ranpergub atas Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020.
Adapun beberapa saran dan masukan dari Banggar DPRD Provinsi Jambi terkait evaluasi tersebut antara lain:
- Pemerintah Provinsi Jambi harus mengikuti tren realisasi pendapatan beberapa tahun terakhir yaitu dari tahun 2017 s/d tahun 2020, dalam menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sehingga perencanaan bisa lebih rasional.
- Pemerintah Provinsi Jambi dalam melakukan penyediaan alokasi anggaran belanja daerah harus berorientasi kepada pelayanan minimal yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Semua yang tidak menjadi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait evaluasi tersebut, sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (Dan)