Kualatungkal, AP – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menemukan kesalahan administrasi sebesar Rp 362 juta pada pemeriksaan penyaluran dana desa tahap pertama.
Beberapa desa diminta melengkapi bukti-bukti pengeluaran untuk memperkuat penyaluran dana desa.
Kepala Inspektorat Tanjabbar Johanes Chaniago menjelaskan, penyaluran Dana Desa dibagi dalam dua tahapan yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Pada pemeriksaan tahap pertama pihak Inspektorat menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lima Kecamatan di Wilayah Ulu yakni Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendaluh, Muara Papalik dan Kecamatan Merlung.
“Pemeriksaan yang kita laksanakan baru batas 60 persen dari Dana Desa yang diterima oleh Desa. Hasilnya sudah kita ketahui, dimana beberapa Desa harus melengkapi bukti-bukti pengeluaran,” tutur Johanes Chaniago.
Johanes menambahkan, dalam hal pendampingan Desa dinilai sudah baik tetapi masih perlu pembinaan administrasi.
“Hanya kesalahan administrasi saja yang harus dilengkapi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan temuan kesalahan administrasi belum bisa ditindaklanjuti dengan pengembalian lantaran masih ada batas waktu pekerjaan hingga akhir tahun.
Dari total ratusan juta yang menjadi temuan nilainya bervariasi setiap desa dengan taksiran temuan terbesar di Desa Tanjung Tayas sekitar Rp 151 juta.
Selanjutnya temuan di Desa Kuala Dasal dengan taksiran Rp 71 juta, Desa Taman Raja Rp 35 juta, Desa Badang Rp 27 juta, Desa Badang Sepakat Rp 27 juta, Desa Pematang Tembesu Rp 38 juta “Ini untuk Desa di Kecamatan Tungkal Ulu,” bebernya.
Sebagai tindak lanjut, Johanes meminta kepada Dinas Terkait untuk melakukan pembinaan terhadap pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kini pihaknya tengah mempersiapkan tim untuk pemeriksaan tahap kedua di Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Betara, Kuala Betara, Bram Itam, Senyerang, Pengabuan, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Hasil pemeriksaan sudah kita sampaikan kepada Bupati,” tandas Johanes. Cha