JABAR, AP – Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanye-nya mengubah pola kampanye dari pola tatap muka menjadi kampanye digital.
“Pada situasi pandemik COVID-19 saat ini pola kampanye yang paling efektif adalah kampanye digital, baik kampanye secara virtual maupun memanfaatkan media sosial,” kata Emrus Sihombing, Rabu (21/10).
Menurut dia pasangan calon kepada daerah melakukan kampanye substansi-nya untuk menyampaikan pesan, visi misi, maupun sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat, tapi dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini tidak dibolehkan melakukan pengumpulan massa.
“Agar kampanye tetap berjalan efektif sekaligus memenuhi aturan protokol kesehatan, maka pola kampanye-nya yang harus diubah, dari konvensional ke digital,” ucap dia.
Doktor Komunikasi Politik alumni Universitas Pajajaran Bandung ini menambahkan, kampanye digital dengan memanfaatkan aplikasi virtual maupun media sosial akan berjalan lebih pada situasi pandemik COVID-19 saat ini.
Pemerintah Pusat, kata dia, telah mengatur penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. “Pemerintah juga melarang adanya pengumpulan massa,” katanya.
“Kalau harus sampaikan pesan dalam kampanye ke masyarakat, sebaiknya menggunakan teknologi,” ujarnya menyarankan.
Menurut Emrus, pasangan calon kepala daerah bisa berbicara langsung dengan masyarakat melalui aplikasi maupun membuat konten video yang disebarkan melalui media sosial, tanpa harus bertemu langsung dengan masyarakat. “Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa pasangan calon kepala daerah,” katanya.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Rinciannya adalah pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020). Kedua, debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020). Ketiga, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020) dan keempat masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum mengingatkan rendahnya penggunaan media dalam jaringan (daring) sebagai metode kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dapat menjadi evaluasi bersama.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan dari laporan yang diterima hanya 23 persen pasangan calon (paslon) yang menggunakan media daring atau media sosial untuk berkampanye, dan 77 persen pasangan calon masih menggunakan pertemuan tatap muka.
“77 persen paslon masih menggunakan cara-cara lama dengan pertemuan langsung tatap muka. Nah ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama kampanye daring ini masih dipertanyakan efektivitas-nya,” ucap Ilham.
Ilham menyampaikan bahwa kemungkinan metode kampanye daring terutama jarang digunakan oleh pasangan calon oleh karena beberapa alasan.
“Yang metode daring, bukan media sosial, kalau media sosial sudah dilakukan sejak media sosial marak di Indonesia, tapi metode daring masih jarang digunakan,” ungkap-nya.
Kemungkinan alasan tidak digunakannya kampanye daring kata dia bisa saja karena dengan belum familiar-nya masyarakat di daerah tertentu untuk menggunakan atau mengikuti kampanye tersebut. Kemudian, kata Ilham hai itu juga disebabkan karena sebagai pengalaman baru bagi pasangan calon untuk menggunakan media daring dalam berkampanye.
“Nah kemudian mungkin pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya juga ini masih melakukan kampanye yang diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 atau undang-undang pilkada, ada bazar rapat umum, sehingga masyarakat langsung tahu siapa calonnya,” ujarnya.
Efek dari rapat umum, dan pertemuan tatap muka secara fisik lainnya juga masih diyakini oleh peserta pilkada lebih tinggi pengaruhnya dibandingkan bertatap muka lewat daring.
“Sehingga kemudian ketika mereka melakukan atau kita minta mereka melakukan media daring dalam berkampanye, mungkin salah satunya (tidak direspon) karena ada keraguan dalam efektivitas metode kampanye menggunakan media daring,” tutur Ilham.
Ilham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap terus mendorong peserta pilkada menggunakan media kampanye dalam jaringan yang lebih aman dari potensi penyebaran COVID-19.
“Tentu ini kami akan juga mengevaluasi, kami akan melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan kampanye ini, karena memang kita dalam PKPU 13 mengutamakan menggunakan media daring,” ujarnya. (Red)