JAMBI, AP – Anggota tim Subdit III Ditresnakoba Polda Jambi kembali menangkap seorang kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.800 butir yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan akan diedarkan di Jambi.
“Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial Firman (41) Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung yang diamankan pada Rabu (20/10) di daerah Pujasera, Kecamatan Jelutung, dan kemudian kasusnya dikembangkan sampai ke Perumahan Puri Masurai 5 Kecamatan Alam Barajo,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kamis (22/10).
Dewa menceritakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 20 Oktober pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di kawasan Pujasera sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap pelaku Firman dan ditemukan barang bukti 395 butir pil ekstasi.
“Pada esok harinya Firman mengaku masih ada barang bukti lain dan di lokasi kedua ditemukan lagi narkoba jenis ekstasi sebanyak 493,21 gram serbuk atau setara dengan 1.479 butir ekstasi dan 845 gram sabu di Perumahan Puri Masurai V Kecamatan Alam Barajo,” kata Dewa Putu Gede Artha.
Atas hal tersebut pelaku Firman sedang dilakukan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dewa mengatakan dalam kasus ini tersangka merupakan anggota sindikat narkoba antar provinsi dan kasusnya kini sedang didalami untuk memburu pelaku lainnya. (Red)