TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 70 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ke Padang (Sumatera Barat), Jambi, dan Riau.
Kegiatan pengiriman BBM hasil sulingan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan perbatasan dengan Jambi itu digagalkan ketika dilakukan operasi penangkapan pada 7 dan 16 Oktober 2020 dengan mengamankan tujuh tersangka sopir bersama mobil truk bermuatan 70 ton BBM ilegal, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan , belum lama ini.
Dalam rilis pengungkapan kasus bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, dijelaskan bahwa ketujuh tersangka ditangkap ketika sedang melakukan perjalanan di Bayung Lencir, perbatasan Musi Banyuasin, Sumsel dengan Jambi menggunakan truk yang masing-masing truk memuat 10 ton BBM ilegal menggunakan drum dan penampung air fiber.
Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir menggunakan truk bak kayu untuk mengelabui petugas seolah-olah angkutan barang nonmigas..
Ketujuh tersangka itu yakni Sal, Rb, Am, Ad, AS, Mus, dan Dar sekarang ini diamankan di Markas Polda Sumsel, dan terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk melakukan pengembangan kasus siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengolahan, pengiriman, dan penampungan BBM ilegal itu.
Sementara barang bukti minyak jenis solar ilegal dititipkan kepada pihak PT Pertamina untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena menyimpan BBM dalam jumlah banyak di tempat umum memiliki risiko terbakar.
Menurut Kombes Pol Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, para tersangka mengaku tidak memiliki penyandang modal. Mereka mengumpulkan minyak ilegal secara bertahap dari perorangan, kemudian dalam jumlah tertentu dijual ke perusahaan-perusahaan yang memesan.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling lama empat tahun penjara atau denda Rp40 miliar, kata Dirreskrimsus. (Red)