PENGURUS Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi mengaku sudah menemui Ketua PWI Pusat Atal S Depari terkait kunjungan silaturahminya ke rumah salah satu pasangan Calon Gubernur Jambi pada Jumat 16 Oktober 2020.
“Kita sudah menemui Ketua Umum PWI Pusat beserta pengurus lainnya. Mereka menerima klarifikasi tersebut,” ujar Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah melalui rilis sekaligus klarifikasi diterima Aksipost, Sabtu kemarin.
Hanya saja Hery tidak menjelaskan secara rinci isi dari klarifikasi pertemuan tersebut pada rilis dikirim kepada Aksipost itu. Hery memastikan surat klarifikasi bernomor 001/PWI-JBI/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan ditandatangani oleh Ketua PWI Provinsi Jambi, Ridwan Agus Depati dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah.
“Surat klarifikasi ini disampaikan langsung Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari beserta jajaran pengurus di Kantor PWI Pusat di Jakarta pada Kamis (22/10),” bunyi rilis dari Hery.
Kehadiran Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi ke PWI Pusat merupakan inisiatif PWI Jambi sendiri. Bukanlah panggilan dari PWI Pusat. Semata-mata untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul kepermukaan setelah adanya silaturahmi ke salah satu paslon.
Hery kemudian menyebutkan saat pertemuan dengan Ketua Umum PWI Pusat itu, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus Depati membeberkan kronologi terjadinya silaturahmi pengurus PWI Provinsi Jambi dengan paslon itu.
“Usai menerima klarifikasi tersebut dan mendengar langsung penjelasan dari Ketua PWI Provinsi Jambi, Ketua Umum PWI Pusat memberikan sejumlah arahan yang intinya agar PWI Provinsi Jambi terus mengembangkan dan membesarkan organisasi,” masih bunyi rilis itu.
Menurut Hery, ada niatan mulia sedang dibangun pengurus PWI Provinsi Jambi menjalin komunikasi dengan pasangan calon Gubernur Jambi.
“Kita sebenarnya ingin membangun komunikasi dengan semua paslon gubernur Jambi ini semata-mata memberikan masukan agar pelaksanaan Pilkada di Jambi berjalan tertib dan lancar,” ujar Hery.
Hery berharap setelah pertemuan dengan PWI Pusat, kunjungan silaturahmi PWI Jambi dengan paslon itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Hery juga menyinggung pemberitaaan Aksi Post, menurutnya sepihak.
“Kita sangat sayangkan adanya pemberitaan di salah satu media dengan judul DK PWI Surati Atal Pecat Ketua PWI Jambi. Saat pertemuan dengan PWI Pusat sama sekali tidak ada terkait seperti pemberitaan ini. Soal pemberhentian ketua itu berdasarkan rapat pleno pengurus atau adanya konfrensi luar biasa. Kita menyayangkan wartawan media bersangkutan tidak ada upaya konfirmasi kepada kita,” kata Hery.
Menariknya, pantauan Aksipost, klarifikasi Pengurus PWI Jambi itu sepertinya hanya seumur jagung. Selain disiarkan beberapa media, juga sempat tayang website resmi PWI Pusat Sabtu sore kemarin.
Namun, pada hari Minggu klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut. Hery ditanya soal ini belum menjawab pesan singkat yang dikirim Aksi Post.
“Kabarnya isi klarifikasi tidak sesuai dengan arahan dan perintah ketua umum,” ujar salah satu sumber.
Asal tahu saja, DK PWI memang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat KEJ dan Kode Perilaku Wartawan. Sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Wartawan PWI pasal 20, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada wartawan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan, baik kewajiban maupun larangan, dalam Kode Perilaku Wartawan.
Jenis sanksi terbilang tegas. Mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing dan pemberhentian tetap.
Selanjutnya, jenis sanksi diberikan kepada wartawan yang melakukan pelanggaran tidak mengikuti urutan seperti disebut dalam Pasal 20 ayat 2, tetapi tergantung kepada tingkat kesalahan atau pelanggaran masing-masinghasil pemeriksaan setiap kasus. Sanksi pemberhentian sementara selama-lamanya dua tahun.
Bagi wartawan yang dijatuhkan sanksi tetap dapat melakukan pembelaan diri kembali di kongres yang akan datang. Wartawan yang setelah diperiksa Dewan Kehormatan PWI tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, maka diputuskan dan atauditetapkan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan sertatidak diberi sanksi apapun.
Lalu, prosedur pada pasal 21, pemeriksan kasus pelanggaran Kode Perilaku Wartawan dan sanksi yang diberikan atas pelanggarannya sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas Dewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan danatau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI untuk ditindaklanjuti.
Dewan kehormatan dapat memeriksa dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan berdasarkan dua sistem atau metoda yakni berdasarkan pengaduan atau laporan yang diterima, Inisiatif Dewan Kehormatan, atau dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan yang terjadi di Provinsi dapat langsung diperiksa oleh Dewan Kehormatan Provinsi. Hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Provinsi disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat sebagai rekomendasi.
Dan pasal 22, atas keputusan atau rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi terhadap suatu kasus dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan, Dewan kehormatan Pusat memiliki opsi mengukuhkan atau memperkuat keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan Dewan Kehormatan Provinsi, menolak seluruh keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan Dewan Kehormatan Provinsi. Apabila menolak keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan Dewan Pusat dapat langsung memeriksa dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan tersebut serta memutuskan dan atau menetapkan hasil pemeriksaan.
BERITA SEBELUMNYA
Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat merekomendasi pemberhentian Ketua PWI Provinsi Jambi. Surat ditujukan kepada Ketua PWI Pusat Atal S Depari yang diteken langsung Ketua DK Ilham Bintang dan Sekretarisnya Sasongko Tedjo.
Berbunyi, Ridwan secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan maupun dengan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI. Surat bernomor 20/DKP-PWI/2020 menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, berdasarkan hasil rapat internal anggota DK yang digelar secara zoom.
Menurut DK tindakan tersebut telah merusak citra PWI ditengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.
Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembanghn organisasi. Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.
“Ya, telah terjadi pelanggaran berat setelah Kami mengumpulkan keterangan dan fakta dari berbagai sumber. Yakni pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan,” kata Ilham Bintang membenarkan surat tersebut kepada Aksipost.
Sekretaris DK PWI Pusat Sasongko Tedjo memastikan rekomendasi telah dikirim ke Atal S Depati selaku Ketua PWI Pusat.
“Kelanjutan rekomendasi tinggal lagi kewenang pengurus harian PWI Pusat yakni Atal Depari. Apakah nantinya sama atau justru lebih ringan. Yang jelas, harus tetap diberikan sanksi,” kata Sasongko Tedjo. (Red)