Muarasabak, AP – Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah mengembangkaan sentra peternakan rakyat. Diketahui, Sentra Peternakan Rakyat (SPR) merupakan kawasan tertentu sebagai media pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, yang di dalamnya terdapat populasi ternak tetentu yang dimiliki oleh sebagian besar pemukim di satu desa atau lebih, serta sumber daya alam untuk kebutuhan hidup ternak.
Gabungan beberapa usaha ternak, syaratnya 1.000 ekor sapi, dan sapi itu harus milik peternak dan sapi bantuan dari pemerintah dan keseluruhannya digabung.
Ternak adalah satu dari sekian Sumber Daya Alam (SDA) yang memberikan kontribusi positif pembangunan nasional. Pengelolaan komoditas peternakan yang benar akan meningkatkan produktivitas ternak, penyuburan lahan pertanian, pengembangan energi alternatif dan memberikan kesempatan kerja serta memberikan kesejahteraan bagi peternak.
Saat dikonfirmasi Aksi Post terkait hal ini, Kepala Dinas Peternakan Tanjabtim, Rajito, beberapa waktu lalu mengatakan, SPR merupakan program pemerintah pusat yang dinaungi Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan, yang sasarannya masyarakat pedesaan untuk mengelolah ternak.
Sentra Peternakan Rakyat ini mengacu pada pementan 50/2012 tentang pedoman pengembangan kawasan pertanian, Kepmentan 43/2015 tentang penetapan kawasan sapi potong, kerbau, kambing, sapi perah, domba dan babi nasional. Di samping itu dikuatkan juga dengan peraturan pemerintah no 6 tahun 2013 tentang pemberdayaan ternak.
Di Tanjabtim sendiri pada tahun 2015 sudah dibentuk tiga kecamatan yaitu Geragai, Dendang dan Muarasabak Barat. Kesemua itu digabung untuk memenuhi persyaratan SPR.
“Adapun Jumlah sapi induk yang ada di tiga kecamatan itu sekitar 1307 ekor, dan sapi pejantannya 240 ekor yang dikelolah oleh SPR mandiri,” ungkapnya.
“Di tahun 2016 ini Tanjabtim merealisasi satu lagi di Kecamatan Rantau Rasau, kita ketahui untuk Tanjabtim populasi sapi paling banyak di Rantau Rasau, jumlah sapi 1082 untuk sapi induk dan jumlah pejantan 287. Itu kan sudah memenuhi syarat, dan di sini cukup satu kecamatan saja. dan dikelolah oleh sentra peternakan rakyat sejahtera,” ulasnya.
Di setiap SPR ada namanya gugus perwakilan peternak yang dibentuk struktur organisasi serta memiliki ketua dan pengurus lainnya.
“Adapun tujuan dari SPR ini, adalah mewujudkan usaha peternakan rakyat, meningkatkan daya saing usaha, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Peran pemerintah adalah menyediakan sarana dan prasana seperti penyedian pakan ternak, mengolah sumber daya manusia dan lain-lain. Tujuan akhirnya adalah bagaimana SPR ini bisa mandiri dan berkelanjutan. Target 2016 -2021 setiap tahun akan dibentuk satu SPR di setiap kecamatan. fni