JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi atas perkara suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, dan uang suap tersebut berasal dari seorang pengusaha senilai Rp5 miliar untuk dibagikan ke anggota dewan saat itu dalam upaya pengesahan APBD.
“Kami penuntut umum melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses hukum selanjutnya,” kata JPU KPK Hidayat, Selasa (3/11).
Tim KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi sekitar pukul 10.45 WIB, dan mereka datang dengan membawa satu buah koper besar yang berisikan surat dakwaan dan barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan nantinya.
Usai melimpahkan berkas perkara JPU KPK Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menjerat mantan pimpinan dewan itu dengan pasal penerima suap yakni Pasal asal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pihak Pengadilan Tipikor Jambi terkait mekanisme persidangan. Selain menunggu jadwal sidang, kita juga menunggu apakah sidang digelar secara tatap muka atau secara virtual, dimana pada dasarnya kita mengikuti semua keputusan dari pengadilan bagaimana mekanisme sidang nantinya,” kata Hidayat.
Saat ini keberadaan ketiga mantan pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan kawan-kawan masih berada di Rutan KPK, dan kalau diminta untuk dibawa ke Jambi akan kita bawa, jika tidak memungkinkan maka mereka akan tetap berada di Rutan KPK.
Sebelumnya ada tiga terdakwa anggota dewan lainnya yang telah divonis Pengadilan Tipikor Jambi, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dengan hukum pidana empat tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok.
Terbaru ada nama terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal yang juga sudah divonis hakim bersalah dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2108 dengan pidana hukuman terhadap ketiga terdakwa masing masing empat tahun dua bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan mereka juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selam 5 tahun. (Red)