Jambi, AP – Jajaran polda jambi berhasil mengungkap jaringan praktek kesehatan dengan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi pada hari sabtu sekitar pukul 12:30 wib
Wakapolda Jambi Kombespol nugroho mengatakan, bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak bulan Agustus 2016 dengan total pasien sebanyak 74 orang. Sementara untuk tarif di bandrol mulai harga Rp 1,5 juta hingga Rp 15 Juta.
“Ini berkat kejelian anggota kita. Mereka hanya melayani kesehtan seperti sulam alis,tanam benang dan memancungkan hidung, serta menarik dagu,” ujarnya.
Adapun para tersangka yakni LYF (tiongkok), VC (jakarta), dan ML (Jambi) dimana tersangka LYF telah beroperasi di tiga Kota besar seperti Pontianak, Jakarta dan Jambi.
Atas perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan pasal 122 huruf (A) Undang-undang Republik Indonesi (UU-RI) no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 75 ayat (2) sub pasal 76 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 85 ayat (2) sub pasal 55 ayat (1) sub pasal 86 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau pasal 185 ayat (1) sub pasal 42 ayat (1), (2) UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Tersangka LYF akan kita langsung serahkan ke Transmigrasi dan dua orang lagi akan kita proses,” terangnya. Bdh