KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan mantan anggota Fraksi PPP DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.
“Dalam APBD Tahun 2018, KSS membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan (pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara) Rp30 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).
Namun, kata Lili, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kemenkeu karena belum diketahui oleh Kemenkes karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
“Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut,” ucap Lili.
Yaya adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perubahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta bantuan Puji yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara melalui koleganya di DPR.
Puji, lanjut Lili, kemudian meminta Irgan selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kemenkes.
Setelah desk pembahasan terjadi, PJH meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening ICM untuk pembelian oleh-oleh umrah. Atas permintaan ini, kata Lili, pada tanggal 4 Maret 2018 Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama ICM.
Uang tersebut diduga terkait dengan bantuan Irgan untuk mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018.
Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta Yaya Purmono agar Agusman Sinaga mentransfer uang Rp80 juta ke rekening milik ICM. “Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM,” kata Lili.
Transfer uang itu diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Pada tanggal 7 April 2018, Yaya Purnomo meminta Agusman Sinaga untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening PJH. Selain itu, Yaya Purnomo juga meminta Agusman Sinaga untuk mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.
Selanjutnya, pada tanggal 9 April 2018, Agusman Sinaga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.
“Setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama Puji sebagai fee yang diberikan oleh Khairuddin terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ucap Lili.
Dengan demikian, diduga Irgan menerima total Rp100 juta. Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018.
Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait dengan upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. (Red)