KPU Provinsi Kepulauan Riau sudah menetapkan jadwal dan rute pendistribusian surat suara dari PT. Emirad International Logistic Jalan Sudimoro No.15, Kelurahan Sialang Sakti, Pekan Baru Riau menuju gudang KPU Kabupaten/Kota se Kepri dengan menggunakan tiga armada truk melalui jalur laut (kapal ro-ro).
“Sejak proses pemotongan surat suara sampai nanti di gudang kabupaten/kota ada pengamanan melekat dari pihak kepolisian,” kata Ketua KPU Kepri Sriwati, di Tanjungpinang, Kamis (12/11).
Sriwati merincikan pengiriman surat suara menuju Kabupaten Karimun pada hari Kamis 19 November 2020 melalui Pelabuhan Sungai Pak Ning Bengkalis menuju Tanjung Balai Karimun. Estimasi tiba di Tanjung Balai Karimun pada hari Jumat tanggal 20 November 2020.
Kemudian pengiriman surat suara menuju Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan PSU pada hari Senin tanggal 16 November 2020 melalui Pelabuhan Pak Ning Bengkalis menuju Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam. Estimasi tiba di Pelabuhan Telaga Punggur pada hari Selasa tanggal 17 November 2020.
Sedangkan pengiriman surat suara menuju Kabupaten Lingga pada hari Minggu, tanggal 15 November 2020 melalui Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi menuju Dabo dan dilanjutkan ke Daik Lingga. Estimasi tiba di Daik Lingga pada hari Selasa tanggal 17 November 2020.
Sriwati menyampaikan jumlah kebutuhan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sesuai jumlah pemesanan sebanyak 1.199.383 lembar. Tambahan pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar.
Dari total 1.199.383 surat yang telah dipesan tersebut, untuk Tanjungpinang 153.301 lembar, Bintan 113.320 lembar, Batam 603.260 lembar, Karimun 170.204 lembar, Lingga 72.436 lembar, Natuna 54.302 lembar, dan Anambas 32.560 lembar. Adapun berat dari surat suara yang akan dilakukan pengiriman, yaitu Batam 3.000 Kg, Tanjungpinang 780 Kg, Natuna 270 Kg, Karimun 850 Kg, Bintan 570 Kg, Anambas 170 Kg, dan Lingga 360 Kg. (Red)