SUNGAI PENUH, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh yakni Ahmadi Zubir – Alvia Santoni dan Fikar Azami – Yos Adrino.
Mereka melanggar protokol kesehatan saat berkampanye. Sanksi diberikan yakni pelarangan kampanye, tatap muka maupun dialog selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 November 2020.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat KPU Kota Sungai Penuh Nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungai Penuh yang ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 1 dan 2.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengatakan berdasarkan rekomendasi diterima KPU dari Bawaslu maka diberikan sanksi terhadap kedua paslon, atas pelanggaran-pelanggaran terhadap proses kampanye yang secara umum ditinjau dari penerapan protokol kesehatan Covid-19, yaitu tidak tersedianya tempat Mencuci Tangan dilokasi, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.
“KPU beri sanksi larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari, putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran Administrasi Kampanye paslon, yakni pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Irwan, Kamis (12/11).
Ditambahkan Irwan, sebelumnya KPU Kota Sungai Penuh menelaah dokumen-dokumen dan fakta yang disampaikan Bawaslu, dan secara prosedur KPU juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Kota Sungai Penuh.
“KPU kota Sungai Penuh menyarankan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, agar paslon menggunakan media daring, media elektronik, cetak dan online dalam melakukan penyampaian visi dan misi. Dan imbauan ini juga sudah kita sampaikan kepada kedua paslon,” tambahnya.
Sementara itu, Joni Arman selaku Kodiv Pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon terkait dengan pelanggaran administrasi kempanye berupa protokol kesehatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam di lapangan bersama Bawaslu dan hasil kajian, kedua paslon telah melanggar protokol kesehatan,” kata Joni Arman.
Bawaslu sebelumnya juga telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti protokol kesehatan dalam berkampanye. Bahkan sudah sering sekali Bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan. “Kita sudah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandasnya. (Hendra/Gandi)