JAMBI, AP – Pengusaha Jeo Fandy Yoesman (Asiang) mengaku pernah memberikan uang beberapa kali kepada terdakwa Arfan saat terdakwa masih menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keterangan ini disampaikan Asiang saat menjadi saksi di sidang gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, Kamis (12/11).
Dalam kesaksian Asiang, dia sudah beberapa kali memberikan uang kepada Arfan, sejak Arfan masih menjabat Kabid Bina Marga sampai dia menjabat Plt Kadis PUPR. Pemberian uang itu awalnya atas nama pinjaman, namun tidak pernah dikembalikan.
Kata Asiang, permintaan Arfan seperti Rp 150 juta dan Rp 200 juta berdalih untuk biaya operasional. Permintaan itu disampaikan Arfan melalui Ali Tonang (Ahui).
“Ahui adik Ipar saya, dia bilang Arfan minta bantu. Pertama 150 juta kedua 200 juta. Saya penuhi diserahkan melalui Lina, Istri saya,” kata Asiang.
Selain itu, kata Asiang, melalui Arfan dia juga pernah memberi uang senilai USD 30 ribu pada Agustus 2017.
“Waktu itu pak Arpan baru dilantik sebagai Plt (Kadis PUPR). Gubernur minta bantu. Katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika,” kata Asiang menjawab pertanyaan penuntut umum terkait uang USD 30 ribu.
Selain uang, Asiang pun pernah memfasilitasi gubernur satu unit mobil Alphard saat Gubernur Zumi Zola berada di Bandung. Meski mengatakan uang dan fasilitas itu untuk Zumi Zola, Asiang mengaku tidak pernah bertemu Zumi Zola.
Semua pemberian dan permintaan melalui Arfan, Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah. Dalam proses itu semua, Asiang menganggap Arfan sebagai mitra kerja. Dari hubungan baik itu Asiang pernah mendapat dua proyek di Dinas PUPR. Proyek pengaspalan jalan senilai Rp 30 miliar dan Rp 9 miliar di tahun 2016.
Penuntut umum juga mengingatkan Asiang soal BAP-nya nomor 12 dimana Asiang mengirimkan pesan kepada Zumi Zola melalui Arfan soal izin galian C.
“Waktu itu saya sampaikan karna Asrul terlalu jauh ikut campur soal izin galian C. Maksudnya jangan terlalu banyak ikut campur, melalui satu orang saja. Ya pak Arpan,” kata Asiang.
Terdakwa Arfan yang mengikuti sidang dari Lapas Klas IIa Jambi tidak membantah satupun keterangan Asiang. Dalam perkara ini, terdakwa Arfan merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Zumi Zola yang sudah dinyatakan bersala dan sedang menjalani masa hukumannya.
Asiang sendiri sebelumnya juga menjadi terpidana dalam rangkaian kasus yang sama. Namun dia hanya disangkakan soal kasus suap di DPRD Provinsi Jambi. Asiang divonis bersalah dan sudah selesai menjalani hukumannya selama satu setengah tahun setelah MK mengurangi hukumannya di tingkat Peninjauan Kembali. (Red)