Jambi, AP – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, beberapa waku lalu mengelar razia di beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berkadar alkohol tinggi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, ada sekitar 100 botol miras baik yang ilegal maupun diduga oplosan tersebut sudah diamankan di Polda Jambi hasil dari razia gabungan.
Miras yang diamankan polisi tersebut yakni 30 botol Iceland Vodca, 12 botol Mansion House, delapan botol Anggur, 15 botol Mc Donal, satu botol Chivas Regal, satu botol Red Label, 28 botol Colombus dan empat botol Mix Max.
“Ini diamankan di beberapa tempat hiburan dan toko yang tidak memiliki izin,” kata Kuswahyudi jurubicara Polda Jambi tersebut.
Sementara itu itu hasil dari razia itu selain mengamankan ratusan botol miras, polisi juga menetapkan seorang pria yang terjaring razia di tempat hiburan malam di Kota Jambi, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Pria tersebut berinisial RB. Dalam razia dia didapati membawa satu paket narkotika jenis sabu. Sementara, empat wanita yang sempat digiring karena urinenya positif yakni QE, NS, BF dan IS, direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya melakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Kedepannya, untuk razia akan terus dilakukan guna menekan angka peredaran narkoba di Jambi.
Ratusan anggota polisi yang terdiri dari gabungan Direktorat Reserse Narkoba, Intelkam, Dokkes, Sabhara, Brimob dan Propam, TNI menggelar razia. Sejumlah tempat hiburan di Kota Jambi disisir oleh petugas. ant