JAMBI, AP – Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah mengungkapkan adanya permintaan uang senilai Rp 10 miliar dari Zumi Zola untuk keperluan bisnis singkong keluarga Zumi Zola.
Keterangan Apif ini disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang gratifikasi mantan Plt Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (12/11).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Apif mengungkapkan jika pada awal 2017 dia sempat dimintai Zumi Zola untuk mencarikan uang Rp 10 miliar. Permintaan Zumi Zola itu kemudian disampaikannya kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi saat itu, Dodi Irawan.
“Dari pak Dodi diarahkan temui Iim (Imanuddin). Dia pengusaha kontraktor, orang kepercayaan pak Dodi,” kata Apif di yang mengenakan batik berwarna merah.
Kata Apif, saat berkomunikasi dengan Iim, Iim mengatakan akan membantunya mencarikan uang itu. “Sumbernya dari mana saya tidak tahu. Pak Gubernur juga maunya tau beres dari mana sumber uangnya dia tidak mau tahu,” tambah Apif.
Namun, lanjut Apif, yang disanggupi Iim saat itu hanya Rp 4 miliar dalam bentuk dua mata uang, USD 300 ribu dan uang kas Rp 1 miliar.
Mengenai permintaan uang itu, Apif juga menyampaikannya kepada Arfan. Kata Apif, uang itu untuk membantu keluarga Zumi Zola membangun usaha singkong di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Dengar-dengar itu untuk bantu bisnis almarhum pak Zul (ayah Zumi Zola),” kata Apif.
Saksi lainnya yang juga orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang juga membenarkan hal itu. Kata Asrul yang mengikuti sidang secara daring dari Jakarta, Rp10 miliar itu untuk membantu bisnis keluarga Zumi Zola. Saat itu Arfan hanya bisa memenuhi menyanggupi Rp 5 miliar saja.
Zumi Zola yang mengikuti sidang dari Lapas di Jakarta juga membenarkan itu. “Ada waktu itu minta bantu 10 miliar untuk bisnis singkong,” katanya.
Kata Asrul lagi, uang yang disanggupi Arfan itu berasal dari fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kesanggupan Arfan kemudian dilaporkan kepada Zumi Zola melalui Asrul. “Tapi uangnya belum diserahkan masih sama pak Arfan,” kata Asrul.
Mengenai hal itu, Arfan dari dalam Lapas Klas IIA Jambi mengatakan uang itu memang belum sempat diserahkan karena dia sudah lebih dahulu ditangkap KPK. “Uangnya sudah diamankan di KPK untuk barang bukti,” kata Arfan.
Dalam persidangan kali ini, penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni Zumi Zola, Asrul Pandaporan Sihotang, Jeo Fandy Yoesman dan Apif Firmansyah. (Red)