Jambi, AP.- Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Pemerintahan Provinsi Jambi ditetapkan sebanyak 37 SKPD dan sembilan biro.
Ketua Pansus Ranperda Perubahan OPD DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar di Jambi, Jumat, mengatakan hasil evaluasi Kemendagri itu berbeda dengan yang disetujui dalam Perda.
“Dalam Perda perubahaan OPD Provinsi Jambi, ada 35 SKPD dan delapan biro diajukan. Namun ketika keluar hasil evaluasi, yang disetujui menjadi 37 SKPD dan sembilan biro,” kata Nasri.
Jumlah yang disetujui Kemendagri ini lebih banyak dari yang disetujui dalam Perda perubahan OPD yang telah diparipurnakan. Jumlah ini juga berbeda dengan pengajuan yang disampaikan oleh Pemprov Jambi sebelum Perda disahkan.
“Awalnya 46 SKPD di Pemprov Jambi, kemudian ada kebijakan perampingan OPD dan Pemprov mengajukan 41 SKPD dan delapan biro. Kemudian DPRD hanya mengesahkan 35 SKPD delapan biro, dan ternyata Kemendagri menetapkan menjadi 37 SKPD sembilan biro,” katanya menjelaskan.
Dicontohkan Nasri Umar, Dinas Pertanian yang semula berdiri sendiri setelah evaluasi bergabung dengan Dinas Peternakan. Namun setelah melebur, kedua SKPD itu berganti nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Kemudian ada Dispenda dan Badan Pengelolaan Keuangan juga bergabung dan berganti nama menjadi Badan Keuangan.
“Sementara Aset berpisah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan berdiri sendiri menjadi Biro Aset. Sehingga biro sekarang menjadi sembilan,” katanya.
Pascaevaluasi dari Kemendagri ini turun, maka Pemprov Jambi menurutnya sudah bisa menyusun anggaran 2017 karena keputusan dan evaluasi dari Kemendagri bersifat final dan mengikat.
Sementara itu Gubernur Jambi Zumi Zola, mengatakan memang ada perbedaan jumlah yang disetujui Kemendagri dengan yang diajukan DPRD maupun Pemprov Jambi. Namun tetap saja keputusan final berada di tangan Kemendagri.
Dia berharap semua pihak bisa mengikuti keputusan yang diberikan oleh Kementerian. Jika tidak maka akan menganggu langkah yang akan diambil selanjutnya.
Menurutnya yang harus dilakukan pertama kali adalah penyusunan anggaran 2017. Karena waktu yang tersisa sangat sempit, sementara APBD 2017 harus disahkan Januari 2017.
“Kalau kita tetap berkutat dengan hal yang sudah sesuai prosedur, kita kehilangan banyak waktu. Kita punya banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan,” kata Zola.Terkait dengan reshuffle pejabat, Zola mengatakan juga akan dilakukan. Namun tetap yang pertama adalah penyusunan anggaran.
“Yang penting semua pihak menyetujui dulu susunan perangkat daerah itu, baru kita lanjut mau kemana, termasuk reshuffle. Yang jelas saat ini kita harus susun anggaran 2017 dulu,” katanya menambahkan.dodi